20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Neraca Perusahaan. 3. Daftar Sarana Kerja. 4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Fotocopy Sertifikat.
• Melampirkan Fotocopy Virtual Account BPJS Kesehatan
• Tanda Daftar BPJS Ketenaga Kerjaan
• Melampirkan Denah Lokasi Usaha
• Melampirkan Surat Ijin Atasan (jika berstatus PNS, TNI, Polri).
• Melampirkan Fotocopy NIB.
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi dari OSS yang sudah efektif dan Surat Keterangan Rencana Tata Ruang (SKTR).
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan efektif dari OSS (atau rekomendasi SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
• Melampirkan Fotocopy Izin usaha dari OSS.
• Melampirkan Fotocopy Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen dari OSS.
• Melampirkan Izin Koperasi Asli untuk Perpanjangan Izin/Perubahan Status Perusahaan.
• Melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jika IMB bukan milik pribadi mohon dilampirkan: 1. Foto copy e-KTP Pemilik IMB. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/Fotocopy Surat Perjanjian Notaris.
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).
• Melampirkan Fotocopy Akta Pendirian Koperasi dan Anggaran Dasar ( Asli bermaterai Rp. 6.000 )
• Melampirkan Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
• Melampirkan Visi Dan Misi / Profil Koperasi
• Melampirkan Surat Bukti Penyetoran Modal Sekurang – kurangnya sebesar Simpanan Pokok yang meliputi : 1. KSP Primer dan USP Koperasi Primer minimal Rp. 15.000.000. 2. KSP Sekunder dan USP Koperasi Sekunder minimal Rp. 50.000.000.
• Melampirkan Fotocopy Nomor Rekening atas Nama Koperasi.
• Melampirkan Rencana Awal Kegiatan Usaha Koperasi (rencana 3 tahun).
• Melampirkan Daftar Hadir Rapat Pembentukan Koperasi.
• Melampirkan Susunan Pengurus dan Pengawas (Struktur Organisasi).
• Melampirkan Daftar Riwayat Hidup Pengelola/Pengurus disertai PasFoto warna.
• Melampirkan Daftar Buku Administrasi Organisasi dan Usaha.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin ke Dinas Perizinan
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem.
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk.
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji.
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji.
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan.
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan.
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin dari Tim Teknis.
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis.
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha.
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin.
• FU Back Office : - Mencetak Izin yang disetujui maupun tidak disetujui .
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin.
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin.
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin.

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Pemenuhan Komitmen Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Pengaduan Layanan



Kembali