20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Neraca Perusahaan. 3. Daftar Sarana Kerja. 4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Fotocopy Sertifikat.
• Melampirkan Fotocopy Virtual Account BPJS Kesehatan
• Tanda Daftar BPJS Ketenaga Kerjaan
• Melampirkan Denah Lokasi Usaha
• Melampirkan Surat Ijin Atasan (jika berstatus PNS, TNI, Polri).
• Melampirkan Fotocopy NIB.
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi dari OSS yang sudah efektif dan Surat Keterangan Rencana Tata Ruang (SKTR).
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan efektif dari OSS (atau rekomendasi SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
• Melampirkan Fotocopy Izin usaha dari OSS.
• Melampirkan Fotocopy Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen dari OSS.
• Melampirkan Izin Koperasi Asli untuk Perpanjangan Izin/Perubahan Status Perusahaan.
• Melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jika IMB bukan milik pribadi mohon dilampirkan: 1. Foto copy e-KTP Pemilik IMB. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/Fotocopy Surat Perjanjian Notaris.
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).
• Melampirkan Fotocopy Akta Pendirian Koperasi dan Anggaran Dasar ( Asli bermaterai Rp. 6.000 )
• Melampirkan Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
• Melampirkan Visi Dan Misi / Profil Koperasi
• Melampirkan Surat Bukti Penyetoran Modal Sekurang – kurangnya sebesar Simpanan Pokok yang meliputi : 1. KSP Primer dan USP Koperasi Primer minimal Rp. 15.000.000. 2. KSP Sekunder dan USP Koperasi Sekunder minimal Rp. 50.000.000.
• Melampirkan Fotocopy Nomor Rekening atas Nama Koperasi.
• Melampirkan Rencana Awal Kegiatan Usaha Koperasi (rencana 3 tahun).
• Melampirkan Daftar Hadir Rapat Pembentukan Koperasi.
• Melampirkan Susunan Pengurus dan Pengawas (Struktur Organisasi).
• Melampirkan Daftar Riwayat Hidup Pengelola/Pengurus disertai PasFoto warna.
• Melampirkan Daftar Buku Administrasi Organisasi dan Usaha.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin ke Dinas Perizinan
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem.
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk.
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji.
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji.
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan.
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan.
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin dari Tim Teknis.
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis.
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha.
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin.
• FU Back Office : - Mencetak Izin yang disetujui maupun tidak disetujui .
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin.
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin.
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin.

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Pemenuhan Komitmen Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Pengaduan Layanan



Kembali




Berita OPD

TINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN DAERAH, PEMERINTAH...

Selasa, 17 Januari 2023 Memperhatikan perkembangan situasi dan regulasi terkini terkait perubahan struktur organisasi dengan diterbitkannya Peraturan...

JADWAL HUT KOTA NEGARA TAHUN 2022...

...

Talkshow Mitigasi Bencana Bersama RRI Singaraja...

Sebagai tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Singaraja, kembali menggelar Talkshow dengan t...

Pemkab Jembrana Raih Anugrah Keterbukaan Informasi...

Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih dua Predikat Informatif dalam Keterbukaaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam ajang Anugrah Keterbukaan Informasi ...

Diskominfo ikuti rapat sosialisasi Anugerah Penyia...

Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda sosialisasi Anugerah Penyiaran Bali 2021 secara daring. Adapun peserta yang me...

Dinas Kominfo Kab. Jembrana menandatangani MoU den...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Kegiatan...