20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Fotocopy NIB.
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi dari OSS yang sudah efektif dan Surat Keterangan Rencana Tata Ruang (SKTR).
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan efektif dari OSS (atau rekomendasi SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
• Melampirkan Fotocopy Izin usaha dari OSS.
• Melampirkan Fotocopy Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen dari OSS.
• Melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jika IMB bukan milik pribadi mohon dilampirkan: 1. Foto copy e-KTP Pemilik IMB. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/Fotocopy Surat Perjanjian Notaris.
• Melampirkan Fotocopy Sertifikat Penilaian Kesehatan paling rendah "cukup sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir dari Dinas Terkait.
• Melampirkan Fotocopy Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
• Melampirkan Data KSPPS dan USPPS wajib memiliki dewan Pengawas Syariahyang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI.
• Melampirkan Fotocopy Buku Daftar Anggota, paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang dibuka Jaringan Pelayanannya.
• Memiliki Modal Kerja untuk Kantor Cabang Minimal Sebesar Rp.15.000.000,00
• Melampirkan Fotocopy Laporan Keuangan Koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
• Melampirkan Surat Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang).
• Melampirkan Rencana Kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun.
• Melampirkan Daftar Nama dan Riwayat Hidup Calon Pimpinan dan Daftar Nama Calon Karyawan Kantor Cabang.
• Melampirkan Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Cabang.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin ke Dinas Perizinan.
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem.
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk.
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji.
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji.
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan.
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan.
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin dari Tim Teknis.
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis.
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha.
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin.
• FU Back Office : - Mencetak Izin yang disetujui maupun tidak disetujui.
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin.
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin.
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin.

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Pemenuhan Komitmen Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali




Berita OPD

TINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN DAERAH, PEMERINTAH...

Selasa, 17 Januari 2023 Memperhatikan perkembangan situasi dan regulasi terkini terkait perubahan struktur organisasi dengan diterbitkannya Peraturan...

JADWAL HUT KOTA NEGARA TAHUN 2022...

...

Talkshow Mitigasi Bencana Bersama RRI Singaraja...

Sebagai tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Singaraja, kembali menggelar Talkshow dengan t...

Pemkab Jembrana Raih Anugrah Keterbukaan Informasi...

Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih dua Predikat Informatif dalam Keterbukaaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam ajang Anugrah Keterbukaan Informasi ...

Diskominfo ikuti rapat sosialisasi Anugerah Penyia...

Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda sosialisasi Anugerah Penyiaran Bali 2021 secara daring. Adapun peserta yang me...

Dinas Kominfo Kab. Jembrana menandatangani MoU den...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Kegiatan...