Penetapan Perda APBD 2023 tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna IV DPRD Jembrana masa persidangan 1 tahun 2022/2023, Kamis (10/11/2022).
Sidang yang pimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.
Dalam Perda APBD Jembrana tahun 2023 tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.073.390.850.092. Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.149.285.214.153 dengan defisit sebesar Rp. 75.894.364.061. Kemudian untuk komponen pembiayaan, penerimaan netto diproyeksikan sebesar Rp. 75.894.364.061.
Bupati Tamba dalam pendapat akhirnya untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah khususnya PAD, Ia minta kepada seluruh perangkat daerah, terutama yang memiliki tugas untuk mengelola penerimaan daerah agar senantiasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta menggali sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga pencapaian target pendapatan daerah yang telah ditetapkan maksimal.
Lebih lanjut dalam hal belanja daerah, Bupati asal Desa Kaliakah tersebut menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah agar selalu mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap target-target yang telah ditetapkan dalam perencanaan, serta memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Manfaatkanlah setiap rupiah yang telah kita anggarkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pertanggungjawaban yang baik dan benar. Di samping itu, yang terpenting segera lakukan proses pemilihan penyedia (tender) setelah penetapan APBD, khususnya untuk kegiatan-kegiatan atau proyek fisik, sehingga penandatangan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dapat mulai dilakukan di awal tahun," ujarnya.
Terakhir, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta ASN dilingkungan Pemkab Jembrana atas kerja keras dan kontribusi selama proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
"APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan ABPD kedua yang disusun berdasarkan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. Saya tekankan kepada ASN untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD Tahun 2023 dengan cermat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, sehingga target tujuan dan sasaran strategis dapat tercapai,"
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
05 Jul 2024
Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Pemberian Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu
05 Jul 2024
Hasil Seleksi Penghargaan Mahasiswa Berprestasi dari Pemuda Daerah | Semester ganjil 2024
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024