Pelayanan Perizinan dan  Non Perizinan di Dins Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana

Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Jembrana Telah Menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ), Dengan Tujuan Untuk Melakukan Percepatan Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat.

Visi, Misi, Motto dan Maklumat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

  • VISI Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana adalah:

        Terwujudnya Pelayanan Prima Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dengan Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yang Cepat, Tepat, Benar dan Transparan.

  • MISI Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana adalah:

        Memberikan Pelayanan Yang Berkualitas Dan Merata Bagi Masyarakat Dengan Kepastian Prosedur, Biaya dan Waktu Yang Ditetapkan.

  • MOTTO Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana adalah:

        Siap Melayani Anda Sepenuh Hati Dengan Cepat Ramah Mudah Akurat dan Transparan (Smash dengan Cermat).

  • MAKLUMAT Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana adalah "Dengan Ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku".

Prosedur Layanan Menggunakan Mekanisme Ban Berjalan, Artinya Setiap Proses Akan Melalui Tahapannya, Dimulai Dari Verifikasi ( Penelitian Dan Pemeriksaan Berkas ) Sampai Pada Tahapan Akhir Yaitu Pengesahan / Penandatanganan Surat Izin.

Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Yang di Layani :

1 . Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2 . Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3 . Izin Usaha Peternakan
4 . Pendaftaran Ijin Usaha Peternakan
5 . Izin Lingkungan
6 . Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil
7 . Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
8 . Izin Usaha Jasa Konstruksi
9 . Izin Mendirikan Bangunan
10 . Izin Lokasi
11 . Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
12 . Izin Usaha Perikanan
13 . Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
14 . Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
15 . Izin Toko Alat Kesehatan
16 . Izin Mendirikan Rumah Sakit
17 . Izin Operasional Rumah Sakit
18 . Izin Operasional Klinik
19 . Izin Operasional Laboratoium Klinik Umum Pratama
20 . Izin Apotek
21 . Izin Toko Obat
22 . Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
23 . Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
24 . Izin Usaha Industri (IUI)
25 . Izin Perluasan Usaha Industri
26 . Izin Usaha Kawasan Industri
27 . Izin Perluasan Kawasan Industri
28 . Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Umum
29 . Tanda Daftar Gudang (TDG)
30 . Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
31 . Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
32 . Izin Pendirian Program dan Satuan Pendidikan
33 . Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD)
34 . Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
35 . Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
36 . Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
37 . Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
38 . Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam
39 . Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
40 . Izin Usaha Mikro Kecil
41 . Izin Usaha / Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras ( TDU RMU )
42 . Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya
43 . Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Hewan
44 . Izin Praktik Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kesehatan Hewan
45 . Surat Izin Paramadik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator)
46 . Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kebuntingan (SIPP PKB)
47 . Surat Izin Paramedik Veterier Pelayanan Teknik Reproduksi (SIPP ATR)
48 . Surat Izin Usaha Veteriner (Sivet)
49 . Izin Tempat Usaha Pengelolaan Sampah
50 . Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( IPPT)
51 . Tanda Daftar Izin Usaha Perikanan (TD-IUP)
52 . Izin Operasional Puskesmas
53 . Izin Optikal
54 . Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi
55 . Surat Izin Praktek (SIP) Bidan
56 . Surat Izin Praktek (SIP) Perawat
57 . Surat Izin Praktek (SIP) Apoteker
58 . Surat Izin Praktek (SIP) Refraksionis Optisien dan Optometris
59 . Surat Izin Praktek (SIP) Tenaga Teknis Kefarmasian
60 . Surat Izin Praktek (SIP) Penata Anastesi
61 . Surat Izin Praktek (SIP) Tenaga Gizi
62 . Surat Izin Praktek (SIP) Elektromedis
63 . Surat Izin Praktek (SIP) Ahli Tenaga Laboratorium Medik
64 . Surat Izin Praktek (SIP) Perekam Medis
65 . Surat Izin Prakter (SIP) Radiografer
66 . Surat Izin Praktek (SIP) Tenaga Sanitarian
67 . Surat Izin Praktek (SIP) Fisioterapi
68 . Surat Izin Praktek (SIP) Terapis Gigi dan Mulut
69 . Surat Izin Praktek (SIP) Teknisi Kardiovaskuler
70 . Izin Tukang Gigi
71 . Izin Pelayanan Kesehatan SPA Tradisional
72 . Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
73 . Izin Pemasangan Reklame
74 . Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup
75 . Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUG)
76 . Tanda Daftar Yayasan
77 . Tanda Daftar Panti
78 . Izin Operasional Menara ( IOM )
79 . Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilutas (PSU) Perumahan
80 . Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari
81 . Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I)
82 . Surat Keterangan Penelitian (SKP)
83 . Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
84 . Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL)
85 . Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
86 . Sertifikat Laik Sehat

STANDAR BIAYA :

Standar Biaya dari masing-masing jenis layanan perizinan / non perizinan besarannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mengacu pada Undang – Undang  Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur tentang obyek perizinan wajib retribusi dan obyek perizinan yang dikecualikan dari obyek retribusi.

PERBUB STANDAR PELAYANAN

Kembali