PARIPURNA DPRD, SELURUH FRAKSI SEPAKATI RANPERDA APBD JEMBRANA 2019

Rapat Paripurna IV masa Persidangan I DPRD Kab. Jembrana digelar Selasa (27/11) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Kegiatan yang mengagendakan pandangan fraksi terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2019 ini dipimpin Ketua DPRD Jembrana , I Ketut Sugiasa. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan OPD dan Forkompinda di lingkungan Kabupaten Jembrana . Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda APBD T.A 2019 untuk ditetapkan sebagai Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ranperda APBD T.A 2019 pendapatan daerah dirancang sebesar Rp. 1,12 triliun. Terdiri dari PAD sebesar Rp. 131.610.717.697, dana perimbangan Rp.727.169.242.000, sedangkan pendapatan daerah yang sah dirancang Rp270.265.939.668. Sedangkan untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp 1,16 T , dengan rincian belanja tidak langsung Rp569.112.940.906. dan belanja langsung sebesar Rp599.841.820.495.

Dalam laporan pimpinan gabungan komisi yang dibacakan IB Susrama, DPRD Jembrana memberikan beberapa catatan. Diantaranya pembatasan tenaga kontrak, optimalisasi PAD .Dewan berharap eksekutif menggali kembali sumber retribusi baru atau ekstensifikasi. Sedangkan penetapan retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha mesti disesuaikan lagi dengan kemampuan masyarakat. Dewan juga berharap pihak eksekutif lebih mempertajam prosedur hibah/bansos. Mulai dari pengajuan proposal, pendistribusian dimasing-masing OPD sampai pertanggung jawaban guna menghindari kebingungan dimasyarakat.

Sementara Bupati Artha mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Sehingga Ranperda APBD TA 2019 dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda. Artha juga berterimakasih karena masing-masing fraksi memberikan penilaian obyektif, tidak hanya menyoroti kekurangan namun juga mengapresiasi peluang serta keberhasilan. “ Saya berharap komitmen yang telah disepakati dan dibangun bersama ini bisa sama-sama dijalankan guna memacu pembangunan daerah. Demikian halnya fungsi pengawasan dari DPRD tetap kita perlukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku ,”kata Artha.

Terkait catatan Dewan tentang pembatasan penambahan kontrak , Artha sependapat dan menyepakati untuk dibatasi. Penambahan ini menurutnya karena adanya pelimpahan tenaga dari Perusda sebelumnya. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran eksekutif agar melaksanakan berbagai program dengan baik, sesuai tujuan sasaran maupun aturan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jembrana.

Kembali