Pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Jembrana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. bertempat di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Jln. Udayana No.11, Kel. Banjar Tengah, Negara, Jembrana, Rabu (10/2).
Sebanyak 16 (enam belas) jenis Barang Bukti (BB) yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jembrana , merupakan jenis Barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai kewenangan Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan Pengadilan . Diantaranya Narkotika jenis Ganja dan Sabu, Obat jenis Pil Y, Handphone berbagai merk, pakaian, perkakas termasuk 4(empat) buah helm.
Dalam Prosesi pemusnahan itu, diawali dengan menyulutkan obor oleh Kajari Negara, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, disusul Bupati Jembrana I Putu Artha, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, WakaPolres Jembrana Kompol Pius X Febri Aceng Loda, serta Pj Sekda I Negah Ledang.
Adapun Barang Bukti yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari 16 (Enam Belas) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara, dengan jenis Barang Bukti diantaranya Narkotika jenis Ganja sebanyak 97.914 gram brutto atau 95.474 gram,Narkotika jenis Metafetamina (Sabu) sebanyak 3,68 gram, brutto atau 3,40 gram, Pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 167 butir pil, serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana umum yang telah Inkracht.
âPemusnahan Barang Bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kami lakukan tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,â ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo.
Kami terus berupaya mewujudkan Zero tunggakan, khususnya penanganan Barang Bukti, sehingga tidak ada lagi Barang Bukti yang belum dilakukan eksekusi setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
âAdapun jenis barang bukti yang di musnahkan didominasi oleh tindak pidana narkotika menjadi suatu peringatan bagi kita, khususnya di Kabupaten Jembrana semakin lama semakin marak, dan juga Jembrana sebagai pintu masuknya pulau Bali yaitu Pelabuhan Gilimanuk,â ujar Pipiet Suryo Priarto Wibowo.
Ia berpesan, kami mengajak seluruh elemen untuk dapat bekerja sama dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat, karena dengan memiliki kesadaran hukum yang baik maka akan terwujud masyarakat yang unggul dan berbudaya hukum untuk Indonesia Maju.
Di tempat yang sama Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, penyalah gunaan dan peredaran gelap obat-obatan ilegal, Kosmetika Ilegal dan Narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama bagi pemerintahan dan masyarakat.
âHal tersebut diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen dalam suatu komitmen bersama untuk melaksanakan pencegahan peredarannya di tengah masyarakat. Kita semua menyadari bahwa peredaran obat-obatan Ilegal, Kosmetika Ilegal yang mengandung bahan berbahaya semakin marak saat ini,âujar Artha
Lebih jelasnya Bupati Artha mengatakan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, BNK serta elemen masyarakat dalam upaya menjadikan Jembrana terbebas dari peredaran obat-obatan Ilegal, Kosmetika Ilegal dan Narkoba, tugas kita adalah menghentikan semua kejahatan ini.
Artha melanjutkan, narkotika dan obat-oobatan terlarang telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat, tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak dan remaja telah terkena bahaya Narkoba. Untuk itu perlu kewaspadaan dalam lingkungan kita terlebih dalam keluarga.
âSaya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang terus gencar melakukan pemberantasan peredaran obat-obatan, Kosmetika Ilegal serta Narkotika yang bisa mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan lainnya baik kesehatan, sosial, ekonomi, politik, budaya maupun keamanan,â pungkasnya.
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana