Pemberlakuan larangan mudik jelang hari raya Idul Fitri tahun 2021 resmi diberlakukan, Kamis (6/5) pukul 00.00 Wita. Penerapan larangan mudik tersebut berlangsung hingga senin (17/5) mendatang. Menindak lanjuti hal tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran Forkompinda Jembrana melaksanakan peninjauan di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk, Rabu malam (5/5). Peninjauan oleh Bupati Jembrana bersama rombongan diawali dari pos penyekatan di Cekik, selanjutnya bergerak meninjau fasilitas pengecekan Genose di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk.
Disela-sela peninjauanya tersebut Bupati Tamba menyampaikan kunjungannya bersama jajaran Forkopimda Jembrana ini guna memastikan pada pukul 00.00 Wita nanti sudah memasuki tanggal (6/5) pemberlakuan larangan mudik sudah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan gugus pusat.
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana