Pemkab Jembrana menyalurkan bantuan hibah bagi badan/lembaga yang bersifat nirlaba, sosial atau sukarela. Bantuan diserahkan Sekda Jembrana mewakili Bupati Jembrana kepada penerima tahap I di Gedung Auditorium Pemkab Jembrana, selasa (5/10).
Kepada penerima, Sekda mengingatkan agar dapat memahami pedoman terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jembrana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tidak ingin dikemudian hari timbul permasalahan karena ada penyalahgunaan aturan.
Bantuan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan adat, sosial, budaya dan keagamaan. Tahun ini dibantu 69 kelompok nirlaba yang merupakan hasil pengajuan proposal ditahun sebelumnya.
Kegiatan diutamakan sesuai dengan apa yang diusulkan kelompok/ lembaga nirlaba.
Meliputi perbaikan infrastruktur. Ada yang merehab bale banjar, merehab merajan dan Bale Banten kelompok kemudian ada juga perehaban mesjid.
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana