Jembrana - Sebanyak 352 ketua kelompok masyarakat yang tercatat sebagai calon penerima hibah tahun 2023 hadir dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jumat (15/9).
Total hibah yang disalurkan untuk Tahun Anggaran Induk 2023 mencapai Rp 9,3 Miliar yang diberikan kepada kelompok/sanggar/komunitas dari seluruh kabupaten Jembrana. Dari kecamatan Melaya, calon penerima hibah sebanyak 64 kelompok, kecamatan Jembrana 58 kelompok dan kecamatan Negara 109 kelompok, sedangkan kecamatan Mendoyo dan Pekutatan masing-masing 115 dan 6 kelompok.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara mengatakan sebelum dapat direalisasikan, setiap ketua kelompok wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai bentuk komitmen dalam penggunaan dana hibah tersebut.
"Kita sudah siapkan hari ini untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Jembrana dengan calon penerima hibah," ucapnya.
Dirinya memastikan bahwa calon penerima hibah telah memenuhi semua persyaratan untuk dapat berikan hibah tahun 2023. "Kita sudah melakukan verifikasi secara administrasi dan aktual bahwa kelompok/sanggar/komunitas yang kita undang adalah benar adanya di masyarakat," ujarnya.
Ia pun meminta agar setiap kelompok dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar proses realisasi dapat segera dilakukan.
"Kami harapkan calon penerima hibah dapat melengkapi persyaratan yang harus diserahkan seperti fotocopy KTP dan rekening, surat keterangan domisili dan surat pernyataan tidak menerima hibah tahun sebelumnya," tandasnya.
Sementara, Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang hadir langsung dalam acara penandatanganan NPHD tersebut, mengingatkan kepada semua calon penerima hibah untuk dapat menggunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Apabila tidak, hal tersebut dapat mengakibatkan adanya permasalahan dikemudian hari.
"Hibah tidak hanya membuat kita bahagia, tetapi juga bisa membuat kita sengsara. Sengsara itu bisa terjadi apabila kita memanfaatkan hibah tidak sesuai dengan tujuan awalnya," ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba menekankan kepada calon penerima hibah ketika dana hibah telah diterima, agar segera dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan untuk menghindari terjadi permasalahan hukum nantinya.
"Saya tidak mau calon penerima hibah ini ada masalah dengan hukum. Begitu realisasi, segera dilaksanakan dan dibuatkan pertanggungjawabannya," tegasnya.
Terakhir, pihaknya menyampaikan bahwa hibah tidak hanya untuk kelompok tertentu, tapi hibah dapat diberikan kepada semua masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hibah ini bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana, ini adalah uang dari masyarakat yang dikembalikan kepada masyarakat salahsatunya melalui hibah. Semua masyarakat berhak menerima hibah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,"
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
20 Sep 2024
Pemberian Penghargaan Kepada Mahasiswa Berprestasi Yang Berasal Dari Pemuda Daerah TA 2024
20 Sep 2024
Pengumuman Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Tahun 2024
05 Jul 2024
Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Pemberian Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu
05 Jul 2024
Hasil Seleksi Penghargaan Mahasiswa Berprestasi dari Pemuda Daerah | Semester ganjil 2024
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024