Diklat Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)

13 Okt 2011 Posted By: yanum (dilihat 15396 kali)



Dalam rangka mendukung operasionalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 11, 12, 13,dan 14 Tahun 2010 sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria dari pelaksanaan PTSP serta perubahannya, BKPM melalui Pusdiklatnya menyelenggarakan Diklat SPIPISE di Wisma BKPM Cipanas - Jawa Barat tanggal 9 s/d 12 Agustus 2011.
Dari hasil presentasi Nara Sumber dan diskusi yang berkembang dalam diklat terkait penataan kelembagaan, PTSP agar siap menerapkan SPIPISE melalui langkah-langkah yang dapat ditempuh sebagai berikut;
1. Mendorong untuk meningkatkan kesiapan PTSP untuk dapat menerapkan SPIPISE.
2. Peningkatan kopetensi aparatur PTSP melalui diklat dan kursus yang terkait dengan pelayanan perijinan dan non perijinan termasuk aplikasi SPIPISE lewat Website BKPM tentang tata cara pendaftaran penanaman modal, ijin prinsip dan ijin usaha melalui tahapan di Front Office, Staf, Kepala dan Tata Usaha.
3. Mengembangkan penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non perijinan melalui PTSP yang berbasis teknologi informasi.

Kembali