Perpanjangan Waktu Perekaman e-KTP
27 Des 2011 Posted By: dukcapil (dilihat 12635 kali)
Waktu perekaman e-KTP di Kabupaten Jembrana diperpanjang hingga April 2012 mendatang. Hal ini setelah Kementerian Dalam Negeri mengabulkan permintaan para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 197 Kabupaten/Kota.
Perpanjangan itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5079/SJ, tanggal 20 Desember 2011 perihal Perpanjangan Waktu Pelayanan e-KTP secara massal untuk 197 Kab/Kota termasuk Kabupaten Jembrana.
Dengan perpanjangan waktu pelayanan ini diharapkan semua pihak baik Kecamatan maupun pemerintah Desa/Kelurahan serta masyarakat yang belum melaksanakan perekaman e-KTP agar tetap antusias melaksanakan perekaman sehingga seluruh target di Kabupaten Jembrana dapat tercapai sampai dengan tanggal 30 April 2012.
Diperpanjangnya pendataan e-KTP itu lantaran selama ini belum memenuhi target, yakni hanya 60,64% atau mencapai 135.314 dari 223.704 wajib KTP sampai dengan tanggal 25 Desember 2011. Dan untuk detailnya. Silahkan download berkasnya.