PNS di Kabupaten Jembrana menandatangani Pakta Integritas

09 Jan 2012 Posted By: inspektorat (dilihat 15133 kali)



Dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011, tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah, diantaranya diatur bahwa seluruh PNS pemerintah Daerah menandatangani dokumen Pakta Integritas, dijelaskan bahwa Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan berlakunya Peraturan ini, dinyatakan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah, tertanggal 28 Oktober 2011 tersebut, maka oleh Bupati Jembrana dikeluarkan Surat Edaran Nomor : 700/974/itkab/2011 tertanggal 10 November 2011 tentang Penanda Tanganan Pakta Integritas oleh Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemkab Jembrana yang sampai saat ini telah menandatangani fakta integritas adalah sebanyak 4771 orang dari total PNS / CPNS sebanyak 5146 (sumber data Bagian Kepegawaian), yang meliputi Pejabat Eselon II, III, IV, V, Pejabat fungsional dan staf pada jajaran Pemkab Jembrana

Kembali