Suatu Kewajiban Terapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Setiap SKPD Pada Pemkab Jembrana

10 Jan 2012 Posted By: inspektorat (dilihat 22734 kali)



Mewujudkan pemerintahan yang baik, salah satunya diawali dengan upaya merealisasi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor :
989/itkab/2010
MoU-1002/PW22/3/2010
tentang pengembangan management pemerintahan Kabupaten Jembrana. Kegiatan yang dilakukan diantaranya memberikan pemahaman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai PP No : 60 Th 2008 kepada seluruh Pejabat Eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional (Para Pengawas Sekolah, Para Kepala SD, SMP, SMA / SMK se Kabupaten Jembrana), Para Bendahara dan PPTK di pengujung akhir TA 2011, diberikan oleh BPKP yang dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Jembrana dimana inti arahannya agar dalam melaksanakan tugas senantiasa mengacu kepada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimaksud. Sedangkan untuk TA 2012, mulai pertengahan januari 2012 BPKP memberikan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, memberikan pemahaman pelaksanaan reviue keuangan, Evaluasi LPPD dan Evaluasi LAKIP.

Kembali