Tahun 2012 Ditarget Agar PNS Tidak Ada Melanggar Disiplin

11 Jan 2012 Posted By: inspektorat (dilihat 21070 kali)




Disiplin PNS/Pegawai pada Pemerintah Kabupaten Jembrana masih mendapat perhatian dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, yang disampaikan langsung melalui arahannya pada saat olah raga bersama maupun pada saat apel rutin setiap hari senin. PNS dimotivasi agar mengembangkan disiplin mandiri dan senantiasa dikawal melalui waskat (pengawasan melekat) oleh atasan langsungnya masing-masing. Terlebih Ketaatan terhadap peraturan perundangan adalah salah suatu kewajiban, yang harus dipatuhi secara sadar dan tidak karena keterpaksaan atau tekanan.

Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 3 sebanyak 17 kewajiban PNS dan pada pasal 4 sebanyak 15 larangan PNS, apabila tidak dilaksanakan dan dilanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari ringan sampai berat (pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS).

Masalah disiplin dimaksud terkait pula dengan PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik PNS, PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP. Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan sebagainya, apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tersebut diatas

Kembali