MENGENALI INSPEKTORAT KABUPATEN JEMBRANA
12 Jan 2012 Posted By: inspektorat (dilihat 20979 kali)
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tenaga Kerja Perangkat Daerah Kebupaten Jembrana, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin Inspektur, dan melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Bupati, secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekda.
I. Tugas Inspektorat
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
II. Fungsi Inspektorat
a. Perencanaan program pengawasan
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan
III. Ruang Lingkup Pengawasan
a. Pemeriksaan
b. Reviu
c. Pemantauan
d. Evaluasi
e. Pembinaaan
IV. Perubahan Paradigma Inspektorat
 | Uraian | Paradigma Lama | Paradigma Baru |
1 | Peran | Watch Dog | Konsultan dan Katalis |
2 | Pendekatan | Detektif (Mendeteksi Masalah) | Preventif (Mencegah Masalah) |
3 | Sikap | Seperti Polisi | Sebagai Mitra Bisnis / Customer |
4 | Fokus | Kelemahan / Penyimpangan | Penyelesaian yang konstruktif |