MENGENALI INSPEKTORAT KABUPATEN JEMBRANA

12 Jan 2012 Posted By: inspektorat (dilihat 20979 kali)




Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tenaga Kerja Perangkat Daerah Kebupaten Jembrana, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin Inspektur, dan melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Bupati, secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekda.

I. Tugas Inspektorat
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

II. Fungsi Inspektorat
a. Perencanaan program pengawasan
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan

III. Ruang Lingkup Pengawasan
a. Pemeriksaan
b. Reviu
c. Pemantauan
d. Evaluasi
e. Pembinaaan

IV. Perubahan Paradigma Inspektorat
































  Uraian Paradigma Lama Paradigma Baru
1 Peran Watch Dog Konsultan dan Katalis
2 Pendekatan Detektif (Mendeteksi Masalah) Preventif (Mencegah Masalah)
3 Sikap Seperti Polisi Sebagai Mitra Bisnis / Customer
4 Fokus Kelemahan / Penyimpangan Penyelesaian yang konstruktif

Kembali