SECARA BERTAHAP PEMERIKSAAN JADIKAN SUATU KEBUTUHAN

19 Mar 2012 Posted By: inspektorat (dilihat 19407 kali)





Terapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai PP. 60 Tahun 2008 disetiap SKPD, menjamin dan memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pergeseran paradigma Inspektorat Kabupaten Jembrana dari terkesan mencari-cari kesalahan, diarahkan ke pembinaan dan menjadikan Inspektorat sebagai wahana konsultasi.

Pembinaan lebih diarahkan kepada kegiatan pencegahan (Pre-emtive dan Preventif). Melalui pembinaan ini diharapkan, saat dilakukan pemeriksaann (auditing), tidak ditemukan ada penyimpangan-penyimpangan. Atas dasar upaya inilah, membiasakan SKPD bekerja sesuai Norma, Standard, Prosedur dan Kreteria (NSPK), sehingga saat diperiksa oleh Pemeriksa, utamanya BPK tidak lagi ada rasa ketakutan, tetapi selalu siap diperiksa untuk mengetahui kesalahan sebagai bahan perbaikan. Akhirnya menjadikan pemeriksaan sebagai kebutuhan SKPD.


Kembali