Urgensi Kewirausahaan Pemuda

27 Mar 2012 Posted By: admin (dilihat 11035 kali)



Masalah pengangguran dan korelasinya dengan pemuda berpendidikan
Jika melihat data pengangguran berdasarkan data BPS Februari 2011, jumlah angkatan kerja mencapai 119,4 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 8,12 juta orang atau 6,8 % dari total angkatan kerja, dimana termasuk didalamnya adalah angkatan kerja usia pemuda (16-30 tahun), apa yang anda pikirkan?

Ini adalah fakta yang parah sekali sebagian besarnya adalah pengangguran terdidik. Artinya sekian persen dalam porsi besar di dalamnya adalah pemuda yang telah mengenyam pendidikan lanjut dan bahkan sarjana.

Mencetak Wirausaha Muda
Secara teori, menurut Mc Clelland, idealnya negara maju memiliki 2 % dari total penduduk sebagai entrepreneur atau wirausahawan atau pengusaha. Faktanya di negeri kaya sumberdaya alam ini jumlah pengusaha hanya 0,24 % dari total penduduk dan jika kita bandinkan, pengusaha di Singapura 7,2 %, Malaysia 2,1 %, Thailand 4,1 %, Korea Selatan 4,0 %, dan Amerika Serikat 11,5 %. Ini fakta ironis, kan?
Pada 2 Februari 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mencanangkan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN). Program GKN tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian bersama 12 kementerian/instansi lainnya. Sesuai target, dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, diharapkan lahir lima ratus ribu (500.000) wirausahawan baru dan pada 2025 akan tercapai 5 juta wirausahawan atau 2 % proporsi penduduk. Tentu saja sasarannya adalah kaum muda. Lalu, bagaimana membangun jiwa wirausaha di kalangan anak muda? Tentu tidak cukup hanya pada level motivasi. Kita memerlukan kebijakan yang sinergis dan efektif dalam menindaklanjutinya.

Kewirausahaan Pemuda
Pada tahun 2011, telah dilakukan kajian dan penyusunan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP). Tentunya RPP tersebut akan segera dituntaskan dan disahkan. Pembentukan LPKP merupakan amanat Pasal 51 UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pasal 51 ayat 3 menyebutkan “dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda”.
Jika nanti jadi terbentuk, LKPP tidak hanya menjadi lembaga permodalan, namun juga menjadi inkubator bisnis untuk menunjang kegiatan pemuda wirausaha dengan melibatkan unsur ABG-C (academic, bisiness, government, and community). Nantinya dan segera, LKPP tersebut diharapkan menjadi basis lahirnya wirausahawan muda baru. Semoga segera terlaksana, kita tunggu dan bersiap sedia.

Kontributor : Imnida Sanadi (Motivator wirausaha, pemilik bisnis waralaba gerai Pizza ,Radja Pizza telp : 081-327-142-023 : http://radjapizza.com)

Kembali