INSPEKTORAT JEMBRANA KEMBANGKAN SISTEM PENGAWASAN INTEGRASI

03 Apr 2012 Posted By: inspektorat (dilihat 25066 kali)





Prioritas Pembangunan di Kabupaten Jembrana adalah Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat (Daya Beli). Bidang Pendidikan yang secara Teknis dan Mangerial ditangani oleh Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga, Pariwisata dan Budaya (Dikporaparbud) merupakan Dinas Teknis yang rentang kendalinya cukup besar, dengan jumlah sekolah dan guru dan pengawas sekolah sebagai berikut :








































































































































No. Sekolah Jumlah Sekolah Jumlah Guru
(Orang)
Jumlah Pengawas
(Orang)
1 2 3 4 5
1. Sekolah TK
a. Negeri 3 18 21
b. Swasta 117 340
Jumlah 120 358
2. Sekolah Dasar
a. Negeri 181 1245
b. Swasta 3 28
Jumlah 184 1273
3. SMP
a. Negeri 18 570 5
b. Swasta 8 91
Jumlah 26 661
4. SMA / SMK
a. Negeri 6 / 3 231 / 173 7
b. Swasta 8 / 5 158 / 159
Jumlah 14 / 8 389 / 332
T O T A L 360 3.013 33 Pegawai


Dengan Jumlah Pegawai / PNS pada Inspektorat Kabupaten Jembrana : 44 orang, terdiri dari : Pejabat Struktural : 17 orang, Pejabat Fungsional : 3 orang dan staf : 24 orang, disamping syarat kompetensi yang belum memadai, belum sepenuhnya / optimal dapat melaksanakan fungsi pengawasan ( Audit, Monitoring, Evaluasi Reviu dan Pembinaan – pembinaan / Konsultan)


Posisi Pengawas Sekolah memiliki kesamaan fungsi walaupun lebih dominan pada pengawasan teknis kependidikan, Permendiknas Nomor 51 Tahun 2011, membuka peluang untuk dilakukan pengawasan terintegrasi. Dengan demikian Inspektorat yang kekurangan sumberdara untuk melakukan pengawasan, utamanya kepada Sekolah – sekolah, Bupati Jembrana telah menginstrusikan kepada pengawas sekolah melalui Apel Rutin, hari / tanggal : Senin, 2 April 2012, agar melakukan Pengawasan Non Teknis kependidikan, seperti managerial kepada sekolah termasuk pengelolaan keuangan di sekolah – sekolah, Instruksi Bupati tersebut, sebelumnya telah diambil langkah – langkah oleh Inspektur, melalui pertemuan khusus dengan Kepala Dinas Dikporaparbud, Kepala Bidang Dikdes Dikporaparbud dan seluruh Pengawas Sekolah pada hari Selasa, 27 Maret 2012 di SDN No. 2 Lelateng. Yang telah membahas masalah keuangan sekolah dengan menyepakati pola pengawasan mengungkapkan : Kondisi, Kreteria, Sebab, Akibat dan Rekomendasi / Saran di setiap sekolah oleh pengawas sekolah.


Dengan demikian tugas – tugas Inspektorat dapat diringankan dalam Pengawasan Sekolah.
Kembali