E-Audit

23 Mei 2012 Posted By: inkom (dilihat 14233 kali)



Hubkominfo ( Info E-Audit ) Pada tanggal 22 Mei 2012 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Jalan. D.I Penjahitan, Renon – Denpasar telah dilaksanakan sosialisasi penerapan e-Audit.

Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Penerapan e-Audit adalah memberikan pemahaman kepada para peserta yang mengelola Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se- Bali berkaitan dengan akan diterapkannya e-Audit, sebagai tindaklanjut dari Penandatanganan MoU antara BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, tanggal 27 Juni 2011 dengan Narasumber dari : Ditama Binbangkum dan Biro Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal BPK – RI, dengan Materi :

a. Aspek Hukum Petunjuk Teknis Pengembangan dan
Pengelolaan
Sistem Informasi Untuk Akses Data Pada
Pemerintah Daerah di
Provinsi Bali Dalam Rangka Pemeriksaan
Pengelolaan Dan
Tanggungjawab Keuangan Negara.

b. E- Audit Bersama Menuju BPK Sinergi.


Tindaklanjut yang segera harus dilaksakan adalah membuat payung Hukum berupa Surat Keputusan Bersama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan Gubernur Bali serta antara BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan masing – masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Tindaklanjut dari perangkat teknologi yang harus disediakan oleh Entitas ( Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se- Bali ) adalah sebagai berikut :

a. Menyediakan Personal Computer ( PC ) atau server
untuk di instal
aplikasi konsolidasi data ( modul agen konsolidator ).

b. Menyediakan jaringan internet sesuai kebutuhan.

c. Memastikan Personal Computer ( PC ) atau server
yang akan dipasang
modul agen konsolidator dapat mengakses sumber
data yang
disediakan dan dapat berkomunikasi dengan server
di Data Center
BPK yang diinstal modul master agen konsolidator
melalui jaringan
publik ( internet ).

d. Menunjuk LO ( Liaison Officer/Perwakilan ) sebagai
penghubung antara
entitas dengan BPK untuk memperlancar jalannya
konsolidasi data.

e. Memilih salah satu opsi Prosedur Koneksi Data yang
telah ditentukan
antara lain :

- Opsi 1 ( satu ) AK ( Agen Konsolidator )
mengakses read only
langsung ke Databesa Operasional.

- Opsi 2 ( dua ) AK ( Agen Konsolidator )
mengakses read only
langsung ke duplikat Databesa Operasional.

- Opsi 3 ( ketiga ) AK ( Agen Konsolidator )
mengakses read only
ke data hasil ekstrasi Database Operasional.

f. Jika Entitas memilih opsi 2 ( dua ) dan atau 3 ( tiga ) ,
LO ( Liaison
Officer/Perwakilan ) entitas wajib melakukan copy
database
operasional ke database miror secara periodik dan
teratur.

Untuk pemilihan Opsi Prosedur Koneksi Data ini diberikan kebebasan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali kepada entitas sesuai kesepakatan internal masing – masing baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. ( Kabid Kominfo )


Kembali