Bimtek dan Sertifikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ).

13 Jun 2012 Posted By: inkom (dilihat 16466 kali)



Hubkominfo ( Info. PPID ).Bertempat di Hotel Harris Resort Kuta Beach Jln. Pantai Kuta Bali, pada tanggal 5 s/d 8 Juni 2012 telah dilaksanakan Bimtek dan Sertifikasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi ( PPID ), yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian Dan Sumberdaya Manusia Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI.

Tujuan dari kegiatan ini memberikan pembekalan bagi peserta calon Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi ( PPID ) terkait pelaksanaan PP No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008.

Pembukaan acara dilakukan oleh Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo RI dengan Jumlah Peserta sebanyak 60 orang terdiri dari SKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se- Bali menghadirkan narasumber sebagi berikut :

Dr. Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Media Masa dengan materi : Pokok – Pokok Pemikiran Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ismiyarto, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi RI dengan materi : Keterkaitan UU Pelayanan Publik dengan Keterbukaan Informasi Publik, Dr.H.Subagio, MS, Staf Ahli Ditjen Informasi Dan Kumonikasi Publik dengan materi : Prosedur Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Ir. Joko Agung Harjadi, MM Set. Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI dengan materi : Keterkaitan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,Drs. Imam Gunarto, M,Hum, Direktur Preservasi Arsip ANRI dengan materi : Keterkaitan UU Kearsipan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, Abdulrahman Ma’mun, Ketua Komisi Informasi Pusat, dengan materi : Ketentuan dalam UU KIP dan Peraturan Turunannya, Indriyatno Banyumurti,ST, Kemenkominfo RI dengan materi : Pemanfaatan TIK dalam kegiatan Pengelolaan Informasi Publik, Tim sertifikasi PPID dengan materi Simulasi Tata Kerja PPID serta Tim Sertifikasi PPID dalam Pelaksanaan Ujian Sertifikasi.

Hasil ujian sertifikasi akan diumumkan secara online melalui website Kementerian Komunikasi dan Informatika RI : www.kominfo.go.id.

Dari hasil pelaksanaan bimtek tersebut yang harus segera ditindaklanjuti oleh Badan Publik adalah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 13 ayat 1 huruf a, yaitu “ Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi “.

Untuk menindaklanjuti hasil bimtek ini kami mengusulkan agar dilakukan pertemuan dengan seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, sehingga mendapatkan pemahaman yang sama tentang keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta yang menjadi kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang wajib dijalankan. ( Kabid Kominfo ).

Kembali