BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PROVINSI BALI MELAKSANAKAN PEMBINAAN ARSIP KE DESA POHSANTEN DAN DESA PERGUNG

28 Jun 2013 Posted By: pad (dilihat 12727 kali)



Jembrana (KPA)- Tim Kearsipan dari Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali melaksanakan pembinaan ke Desa Pohsanten dan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, tanggal 12 Juni 2013. Tim kearsipan datang ke Jembrana untuk membina pengelolaan kearsipan dan ingin ketemu langsung dengan para sekdes Pohsanten dan Pergung yang pernah di bintek pengelolaan kearsipan tahun 2009 s.d.2013, disamping juga melihat penerapan pengelolaan arsip di desa tersebut sesuai dengan tiori yang didapatkan pada waktu bintek di Denpasar.
Dalam pembinaan tersebut Suteja dan anggota dari Tim Pembina kearsipan Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali memberi petunjuk dengan praktek lansung seperti cara mencatat di buku agenda surat masuk maupun surat keluar, lembar disposisi, klasifikasi arsip, temu balik arsip dalam ketepatan maupun kecepatan, dll serta cara pengarsipan surat aktip maupun inaktip sesuasi prosedur yang ada. Sekdes pohsanten, pergung dan para kaur di masing-masing desa tersebut juga menyampaikan, bahwa pembinaan dengan praktek langsung sangat mudah dan lebih cepat mengerti. Para kaur tersebut akan berusahan mengikuti petujuk yang telah diberikan sesuai dengan buku pedoman. dengan adanya petujuk dari Pembina pelaksanaan pengelolaan kearsipan akan menjadi lebih mudah dan arsip-arsip yang ada di desa akan bisa tertata dengan rapi dan mudah mengambil kembali asalkan secara rutin dan terus-menerus melakukan pengarsipan dengan baik.
Petugas arsip dari Kantor Perpustakaan dan arsip Kabupaten Jembrana yaitu I ketut Warmadi yang mendampingi Tim kearsipan Provinsi Bali mengatakan akan tetap melanjutkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh tim dari Provinsi Bali dan perlunya perhatian secara serius tentang arsip agar dalam penilaian pengelolaan kearsipan Desa Pohsanten dan Pergung mendapatkan hasil yang lebih baik. Ketut Warmadi juga mengatakan tujuan pembinaan yang dilaksanakan oleh baik Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali maupun Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Jembrana bukan saja untuk penilaian lomba saja tentu yang lebih penting kedepannya agar arsip-arsip yang ada di desa dapat ditata dan diarsipkan dengan benar . Dalam surat menyurat maupun mengarsipkan surat-surat tetap mengharapkan berpedoman dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Peraturan Gubernur Bali nomor 42 tahun 2006 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Propinsi Bali.

Kembali