Penelusuran Arsip Bersejarah Kabupaten Jembrana Tahun 2018

07 Mar 2018 Posted By: pad (dilihat 3835 kali)



Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam konteks penyelenggaraan kearsipan statis, lembaga kearsipan wajib mengelola arsip statis sebagai memori kolektif bangsa.

Namun, saat ini tantangan yang dihadapi oleh lembaga kearsipan adalah belum terkelolanya arsip secara baik sehingga usaha penyelamatan arsip statis mengalami hambatan seperti tidak terlacaknya keberadaan arsip statis, hambatan lain seperti proses penyerahan arsip sehingga ditemui arsip yang bernilai guna kesejarahan tidak terlacak keberadaannya. Hal ini akan berakibat pada terhambatnya proses penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh Lembaga kearsipan dikarenakan arsip masih dicari.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) wajib menyelamatkan arsip sebagai memori kolektif bangsa. Penyelamatan arsip dilakukan dengan membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA). Daftar Pencarian Arsip (DPA) adalah daftar yang berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana melalui Tim Penelusuran Arsip, memiliki tugas melacak arsip statis yang bernilai guna sejarah. Adapun daftar-daftar arsip yang cari, antara lain: kebijakan, bukti keberadaan, dan bukti kinerja pemerintah daerah.

Dengan kegiatan penelusuran arsip ini, diharapkan dapat menyelamatkan arsip-arsip statis yang bernilai guna kesejarahan sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat berbangsa dan bernegara. #Demi Jembrana… Kita Bisa.

Kembali