Mekanisme Penyampaian dan Format Naskah Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama

26 Okt 2011 Posted By: setda

Pelaksanaan otonomi Daerah memberi peluang yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kerjasama daerah. Dalam membuat kesepakatan dan perjanjian kerja sama, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Sesuai dengan kedua perundang-undangan tersebut, disampaikan mekanisme penyampaian dan format naskah kesepakatan dan perjanjian kerja sama bagi masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (unduh berkas di bawah ini).