20 Sep 2021 Posted By: yanum

Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilutas (PSU) Perumahan


Persyaratan

• Fotocopy blok plan
• Surat pelepasan hak atas tanah PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas PU)
• Proses kajian dokumen permohonan dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan surat keterangan di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Surat Keterangan
• Proses registrasi Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali