Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih profesional, memenuhi standar teknologi informasi,