Jadwal Pelayanan Pemeriksaan dan Operasi Katarak Gratis

Berikut jadwal pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami Gangguan Indera Penglihatan/Mata (Katarak). Bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan dan operasi katarak supaya melengkapi persyaratan berikut (rangkap 3):
1. Masyarakat peserta JAMKESMAS
- Foto Copy Kartu Jamkesmas
- Surat Rujukan dari Puskesmas
2. Masyarakat tidak mampu
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP
- Surat Rujukan Dari Puskesmas
- Surat Keterangan tidak punya asuransi/jaminan kesehatan (Jamsostek) yang ditandatangani oleh Kepala Desa
3. Masyarakat Yang Sudah Memiliki Kartu JKBM
- Foto Copy kartu JKBM
- Surat Rujukan dari Puskesmas
Untuk informasi lebih lanjut silahkan download file di bawah atau hubungi masing-masing Lurah/Perbekel