
Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilutas (PSU) Perumahan
Persyaratan
• Fotocopy blok plan
• Surat pelepasan hak atas tanah PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas PU)
• Proses kajian dokumen permohonan dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan surat keterangan di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Surat Keterangan
• Proses registrasi Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemohon melalui Front Office
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Surat Keterangan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id