
e-Voting

Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, voting digunakan untuk mengambil keputusan negara yang sangat krusial, antara lain adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat, atau untuk memilih pemimpin negara yang baru. Akan tetapi, tidak seluruh warga negara dapat memberikan suara mereka dalam voting. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara tersebut untuk mendapatkan haknya, dan negara wajib untuk melindungi warga negara tersebut dalam memberikan suaranya. Oleh karena itu, voting membutuhkan prosedur pelaksanaan yang dapat menjamin kerahasiaan dan keabsahan dari hasil pelaksanaan voting tersebut.
Dengan adanya sistem kependudukan online berbasis SIAK (Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan) di Jembrana memberikan ide bagi Bupati Jembrana I Gede Winasa untuk menerapkan Pemilu berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Electronic Voting atau yang lazim disebut E-Voting dengan tujuan efisiensi baik biaya maupun waktu serta meningkatkan keakuratan proses pemilihan.
Memanfaatkan data kependudukan yang lebih baik dan KTP ber-chips (RFID) maka dikembangkan Sistem E-Voting dengan menggunakan layar sentuh sebagai media bagi pemilih untuk menyalurkan aspirasinya dengan tanpa mengabaikan kemudahan pemilih dalam memberikan pilihannya. E-Voting sendiri harus memiliki sifat yang sama dengan votting konvensional yaitu LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia). Dengan demikian diharapkan tidak ada keraguan dalam penggunaan E-Voting dikemudian hari.