Rencana Alokasi Tata Ruang

Sejalan dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Jembrana, ruang yang berfungsi sebagai wadah untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan. Dari segi penataan ruang pada dasarnya merupakan salah satu kewenangan dan tugas Pemerintah yang dimaksudkan untuk mengatur potensi, kegiatan masyarakat, mobilitas/pergerakan dan kecenderungan perkembangannya secara harmonis dan saling mendukung satu dengan yang lain dalam suatu wujud tata ruang.

Mengacu pada Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Daerah Tingkat I Bali Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2010 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana, Kabupaten Jembrana telah terfokuskan pada penggunaan ruang yang dijabarkan dalam bentuk-bentuk kawasan, yaitu penggunaan ruang diberi fungsi tertentu dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan ruang dalam hubungannya dengan pemanfaatan, peningkatan produktivitas, dan konservasi kelestarian lingkungan.

Rencana alokasi tata ruang Kabupaten Jembrana Th. 2000 - 2010 terbagi atas 3 (tiga) kawasan yaitu:
  • Kawasan Non Budidaya dengan luas 41.809 Ha (49,66%), meliputi:
  • - Hutan Lindung seluas: 34.312,80 Ha
    - Hutan Swaka Marga Satwa seluas: 4.502,90 Ha
    - Hutan Produksi terbatas seluas: 2.610,20 Ha
    - Hutan Produksi Tetap seluas: 383,10 Ha

  • Kawasan Budidaya Pertanian dengan luas 33.730,62 Ha ( 40,07% ), meliputi:
  • - Tanaman Lahan Basah seluas/sawah: 9.751,06 Ha
    - Tanaman Lahan Kering seluas: 420,00 Ha
    - Tanaman tahunan/perkebunan: 23.192,03 Ha
    - Perikanan/pertambakan: 367,53 Ha

  • Kawasan Budidaya Non Pertanian dengan luas 8.640,38 Ha ( 10,27% ), meliputi:
  • - Pariwisata seluas: 3.218,47 Ha
    - Industri seluas: 625,00 Ha
    - Pelabuhan seluas: 9,80 Ha
    - Bendungan seluas: 87,00 Ha
    - Permukiman: 4.700.11 Ha

Lokasi Kawasan Pariwisata:
  • Kawasan Pariwisata Candikusuma yang meliputi: Desa Tuwed, Desa Tukadaya, Desa Banyubiru, dan Desa Baluk dengan luas seluruhnya 4.930,00 Ha
  • Kawasan Pariwisata Perancak meliputi Desa Perancak, Desa Air Kuning, Desa Yeh Kuning, Desa Delodbrawah, Desa Penyaringan, Desa Yeh Embang, Desa Yeh Embang Kangin, Desa Yeh Sumbul, Desa Medewi, dan Desa Pulukan dengan luas seluruhnya 20.010,00. Kedua kawasan ini masing-masing sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kawasan Industri Pengambengan yang meliputi: Desa Pengambengan, Desa Tegalbadeng Barat, Desa Tegalbadeng Timur, sebagian Desa Baluk di Kecamatan Negara dengan luas seluruhnya 625,00 Ha

Dibawah ini adalah Peta Alokasi Pemanfaatan Ruang Kabupaten Jembrana Th. 2000-2010


Sumber: Buku Profil Kabupaten Jembrana