Mekanisme Penyampaian dan Format Naskah Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama

26 Okt 2011 Posted By: setda

Pelaksanaan otonomi Daerah memberi peluang yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kerjasama daerah. Dalam membuat kesepakatan dan perjanjian kerja sama, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Sesuai dengan kedua perundang-undangan tersebut, disampaikan mekanisme penyampaian dan format naskah kesepakatan dan perjanjian kerja sama bagi masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (unduh berkas di bawah ini).

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang